Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang
yaitu :
Sumber Modal
Koperasi (UU No.12/1967)
a.
Simpanan pokok.
adalah sejumlah uang yang harus
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi
anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.
b. Simpanan
wajib
adalah simpanan tertentu yang harus
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota .
simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c.
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. Donasi
/ hibah
adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan
tidak mengikat.
e.
Modal sendiri
f.
Modal pinjaman ( debt capital)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar