A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
B. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk
membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5
ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai.
Sumber :
http://ekonomi.andaikata.com/2013/01/sisa-hasil-usaha-shu-prinsip-prinsip.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar