Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa rapat anggota yang tercantum dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Kemudian dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa pengurus memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola koperasi. Tugas pengurus tersebut antara lain adalah mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus, sedangkan kewajiban pengurus koperasi adalah mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi.
Sumber :
http://ekobarliata.blogspot.com/2013/10/hirarki-pengurus-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar