Minggu, 03 November 2013

BENTUK PENYIMPANGAN & SANKSI OLEH AKUNTAN PUBLIK PADA MASA ORDE BARU




 Contoh Penyimpangan oleh Akuntan Publik yaitu : 
1. Rekayasa Laporan keuangan
2. Konspirasi dalam hal penyajian laporan keuangan
3. Melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diaudit

SANKSI
Pasal 24
Setiap Akuntansi Publik dan atau KAP yang tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembekuan izin dan sanksi pencabutan izin.
Pasal 25
(1)
Pengenaan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan segera setelah diketahui adanya pelanggaran.
(2)
Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu di antara peringatan paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 26
(1)
Dalam hal Akuntan Publik atau KAP telah dikenakan sanksi peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan terakhir tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, maka terhadap Akuntan Publik atau KAP yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan izin.
(2)
Pembekuan izin Akuntan Publik juga dikenakan apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan untuk sementara waktu dari IAI.
(3)
Sanksi pembekuan izin berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4)
Dalam hal Akuntan Publik dan atau KAP dapat mengatasi penyebab dari sanksi pembekuan izin sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka sanksi pembekuan izin dicabut.
Pasal 27
(1)
Izin Akuntan Publik dan izin usaha KAP dicabut apabila Akuntan Publik atau KAP yang bersangkutan tidak dapat mengatasi penyebab dari sanksi pembekuan izin dalam jangka waktu sampai berakhirnya sanksi pembekuan izin tersebut.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) izin Akuntan Publik dicabut apabila Akuntan Publik yang bersangkutan :
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri sebagai Akuntan Publik atas permintaan sendiri;
  3. mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan tetap dari IAI.
(3)
Izin usaha Cabang KAP dicabut apabila dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Cabang KAP yang bersangkutan tidak mempunyai kegiatan dan atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a dan Pasal 13 dalam Keputusan ini
Pasal 28
Sanksi pembekuan dan pencabutan izin Akuntan Publik atau KAP atau Cabang KAP dilakukan secara tertulis dan diumumkan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar