Contoh Penyimpangan oleh Akuntan Publik yaitu :
1. Rekayasa Laporan keuangan
2. Konspirasi dalam hal penyajian laporan keuangan
3. Melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diaudit
3. Melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diaudit
SANKSI
Pasal
24
Setiap Akuntansi Publik dan atau KAP
yang tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan pelaksanaannya
dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembekuan izin dan sanksi pencabutan izin.
Pasal
25
(1)
|
Pengenaan sanksi peringatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan segera setelah diketahui adanya
pelanggaran.
|
(2)
|
Sanksi peringatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan jangka waktu di antara peringatan paling lama 6 (enam) bulan.
|
Pasal
26
(1)
|
Dalam hal Akuntan Publik atau KAP
telah dikenakan sanksi peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah peringatan terakhir tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud
dalam surat peringatan, maka terhadap Akuntan Publik atau KAP yang
bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan izin.
|
(2)
|
Pembekuan izin Akuntan Publik juga
dikenakan apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi
pemberhentian keanggotaan untuk sementara waktu dari IAI.
|
(3)
|
Sanksi pembekuan izin berlaku
sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan.
|
(4)
|
Dalam hal Akuntan Publik dan atau KAP
dapat mengatasi penyebab dari sanksi pembekuan izin sebelum berakhirnya
jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka sanksi
pembekuan izin dicabut.
|
Pasal
27
(1)
|
Izin Akuntan Publik dan izin usaha
KAP dicabut apabila Akuntan Publik atau KAP yang bersangkutan tidak dapat
mengatasi penyebab dari sanksi pembekuan izin dalam jangka waktu sampai
berakhirnya sanksi pembekuan izin tersebut.
|
(2)
|
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) izin Akuntan Publik dicabut apabila Akuntan Publik yang
bersangkutan :
|
|
|
(3)
|
Izin usaha Cabang KAP dicabut
apabila dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Cabang KAP yang bersangkutan
tidak mempunyai kegiatan dan atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3)
huruf a dan Pasal 13 dalam Keputusan ini
|
Pasal
28
Sanksi pembekuan dan pencabutan izin
Akuntan Publik atau KAP atau Cabang KAP dilakukan secara tertulis dan diumumkan
kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar