Sabtu, 16 November 2013

Kerangka/Isi PAI dan NPA




PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA (PAI)

1. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan 

Prinsip akuntansi merupakan himpunan prinsip, prosedur, metoda dan teknik Akuntansi yang mengatur penyusunan laporan keuangan. khususnya yang ditujukan kepada pihak luar, seperti pemegang saham, kreditur. dan pemerintah. Prinsip Akuntansi yang ada di Indonesia dkenal dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip akuntansi ini penting sekali artinya sebagai pedoman sistem penyusunan laporan keuangan yang bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan dengan laporan keuangan.

Dengan adanya prinsip akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan bahasa teknik akuntansi yang dapat dimengerti oleh para pemakainya, sehingga tujuan akuntansi keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak luar mencapai sasaran secara tepat.

Penerapan prinsip akuntansi dalam menyusun laporan keuangan ini menghasilkan laporan keuangan yang layak, tepat, relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena tergantung dari prinsip serta kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan. Bila kebijaksanaan akuntansi yang dianut berubah maka angka yang disajikan dalam laporan keuangan akan berbeda. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip akuntansi bersifat longgar. Apabila kita mengetahui sejak terbentuknya prinsip akuntansi yang merupakan suatu persetujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan maka kelonggaran prinsip akuntansi menjadi hal yang wajar.

2. Periode Akuntansi

Yang perlu kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannyadengan akunfansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.

Suatu gambaran yang iengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya dapat diketahui pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau mencairkan seluruh hartanya menjadi kas likuidasi. Tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan (going concern).

Oleh karena itu, aktivitas ekonomi perusahaan dipisah ke dalam periode-periode akuntansi dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodik diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini banyak ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan.
3. Penetapan Beban dan PEndapatan (Matching Cost Against Revenue)
 Dalam menentukan laba periodik dan posisi keuangan, prinsip penetapan beban dan pendapatan ini akan banyak ditemui. penetapan laba periodik dan posisi keuangan dilakukan berdasarkan metode aktual, yaitu suatu metode yang mengaitkan pengukuran pendapatan (revenue) dan beban (expense) atau aktuva (assets), dan kewajiban (liability) serta perubahannya pada saat terjadi bukan sekedar pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.


NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)

·     Norma Umum (General Standards),

     adalah merupakan kriteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang menjalankan profesi nya:

1. Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalani latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan.
2. Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
3. Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan seksama.

·     Norma Pelaksanaan (Standards Of Field Work), 

   standard ini merumuskan kriteria yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan:

1. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga-tenaga pembantu, mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
2. Harus ada penilaian atas sistem pengendalian intern untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
3. Pembuktian yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pengamatan, tanya-jawab dan penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat atas ikhtiar keuangan yang diperiksanya.
·        
     Norma Pelaporan Akuntan (Standards Of Reporting),

    Norma ini merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam menyusun laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan, dalam laporan tersebut harus mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dan harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan:

1. Laporan akuntan harus menyatakan apakah ikhtiar keuangan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia.
2. Laporan akuntan harus menyatakan apakah penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dalam ikhtiar keuangan tahun berjalan konsisten dibanding dengan tahun lalu.
3. Penjelasan informatif di dalam ikhtiar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
4. Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtiar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa penyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tanggung jawab atas apa yang dipikulnya

Minggu, 03 November 2013

BENTUK PENYIMPANGAN & SANKSI OLEH AKUNTAN PUBLIK PADA MASA ORDE BARU




 Contoh Penyimpangan oleh Akuntan Publik yaitu : 
1. Rekayasa Laporan keuangan
2. Konspirasi dalam hal penyajian laporan keuangan
3. Melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diaudit

SANKSI
Pasal 24
Setiap Akuntansi Publik dan atau KAP yang tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembekuan izin dan sanksi pencabutan izin.
Pasal 25
(1)
Pengenaan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan segera setelah diketahui adanya pelanggaran.
(2)
Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu di antara peringatan paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 26
(1)
Dalam hal Akuntan Publik atau KAP telah dikenakan sanksi peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan terakhir tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, maka terhadap Akuntan Publik atau KAP yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan izin.
(2)
Pembekuan izin Akuntan Publik juga dikenakan apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan untuk sementara waktu dari IAI.
(3)
Sanksi pembekuan izin berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4)
Dalam hal Akuntan Publik dan atau KAP dapat mengatasi penyebab dari sanksi pembekuan izin sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka sanksi pembekuan izin dicabut.
Pasal 27
(1)
Izin Akuntan Publik dan izin usaha KAP dicabut apabila Akuntan Publik atau KAP yang bersangkutan tidak dapat mengatasi penyebab dari sanksi pembekuan izin dalam jangka waktu sampai berakhirnya sanksi pembekuan izin tersebut.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) izin Akuntan Publik dicabut apabila Akuntan Publik yang bersangkutan :
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri sebagai Akuntan Publik atas permintaan sendiri;
  3. mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan tetap dari IAI.
(3)
Izin usaha Cabang KAP dicabut apabila dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Cabang KAP yang bersangkutan tidak mempunyai kegiatan dan atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a dan Pasal 13 dalam Keputusan ini
Pasal 28
Sanksi pembekuan dan pencabutan izin Akuntan Publik atau KAP atau Cabang KAP dilakukan secara tertulis dan diumumkan kepada masyarakat.