PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA (PAI)
1. Pedoman Penyusunan Laporan
Keuangan
Prinsip akuntansi merupakan
himpunan prinsip, prosedur, metoda dan teknik Akuntansi yang mengatur
penyusunan laporan keuangan. khususnya yang ditujukan kepada pihak luar,
seperti pemegang saham, kreditur. dan pemerintah. Prinsip Akuntansi yang ada di
Indonesia dkenal dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip akuntansi ini penting
sekali artinya sebagai pedoman sistem penyusunan laporan keuangan yang
bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan dengan
laporan keuangan.
Dengan adanya prinsip akuntansi,
laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan bahasa teknik akuntansi yang
dapat dimengerti oleh para pemakainya, sehingga tujuan akuntansi keuangan untuk
menyampaikan akuntansi kepada pihak luar mencapai sasaran secara tepat.
Penerapan prinsip akuntansi dalam
menyusun laporan keuangan ini menghasilkan laporan keuangan yang layak, tepat,
relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka yang terdapat dalam laporan
keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena tergantung dari prinsip serta
kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan. Bila
kebijaksanaan akuntansi yang dianut berubah maka angka yang disajikan dalam
laporan keuangan akan berbeda. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip
akuntansi bersifat longgar. Apabila kita mengetahui sejak terbentuknya prinsip
akuntansi yang merupakan suatu persetujuan dari berbagai pihak yang
berkepentingan maka kelonggaran prinsip akuntansi menjadi hal yang wajar.
2. Periode Akuntansi
Yang perlu kita ketahui tentang
sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannyadengan akunfansi keuangan yang
direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.
Suatu gambaran yang iengkap dan
tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya dapat diketahui pada saat
perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau mencairkan seluruh hartanya
menjadi kas likuidasi. Tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan
yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan (going
concern).
Oleh karena itu, aktivitas
ekonomi perusahaan dipisah ke dalam periode-periode akuntansi dan dengan
penyajian laporan keuangan secara periodik diharapkan dapat membantu
pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini banyak
ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan.
3. Penetapan Beban dan PEndapatan
(Matching Cost Against Revenue)
Dalam menentukan laba
periodik dan posisi keuangan, prinsip penetapan beban dan pendapatan ini akan
banyak ditemui. penetapan laba periodik dan posisi keuangan dilakukan
berdasarkan metode aktual, yaitu suatu metode yang mengaitkan pengukuran
pendapatan (revenue) dan beban (expense) atau aktuva (assets), dan kewajiban
(liability) serta perubahannya pada saat terjadi bukan sekedar pencatatan
penerimaan dan pengeluaran uang.
NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)
· Norma Umum (General Standards),
adalah merupakan kriteria yang
berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau persyaratan seorang
akuntan pemeriksa sebagai seorang yang menjalankan profesi nya:
1. Pemeriksaan
harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalani
latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan.
2. Dalam segala hal
yang berhubungan dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa
mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
3. Dalam
melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporannya akuntan wajib menjalankan
kemahiran jabatannya dengan seksama.
· Norma Pelaksanaan (Standards
Of Field Work),
standard ini merumuskan kriteria
yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan
dengan baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan
dapat diandalkan:
1. Pemeriksaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga-tenaga pembantu,
mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
2. Harus ada
penilaian atas sistem pengendalian intern untuk menentukan dapat atau tidaknya
sistem tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang
harus dilakukan.
3. Pembuktian yang
cukup harus diperoleh melalui penelitian, pengamatan, tanya-jawab dan penegasan
sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat
atas ikhtiar keuangan yang diperiksanya.
·
Norma Pelaporan Akuntan (Standards
Of Reporting),
Norma ini merupakan ukuran yang
harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam menyusun laporannya yang berkaitan
dengan apa yang telah ia laksanakan, dalam laporan tersebut harus mencakup
tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dan
harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan:
1. Laporan akuntan
harus menyatakan apakah ikhtiar keuangan telah disajikan sesuai
Prinsip Akuntansi Indonesia.
2. Laporan akuntan
harus menyatakan apakah penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dalam ikhtiar
keuangan tahun berjalan konsisten dibanding dengan tahun lalu.
3. Penjelasan
informatif di dalam ikhtiar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali
jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
4. Laporan akuntan
harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtiar keuangan
sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa penyataan demikian tidak
dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas
mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tanggung
jawab atas apa yang dipikulnya